Langsung ke konten
Kembali ke Blog
Panduan Pembeli
Procurement
Keuangan & Pajak

Prosedur PO, PPN & Faktur Pajak Pelatihan di Indonesia (Termasuk BUMN & LKPP): Panduan Operasional untuk Procurement, Keuangan, dan HR/L&D

Panduan operasional alur beli pelatihan di Indonesia: PO/SPK โ†’ BAST โ†’ invoice + faktur pajak โ†’ bayar. Lengkap PPN 12%/11% efektif, faktur kode 01/02/03 via Coretax, PPh 23 2%/4%, perbedaan pembeli swasta vs instansi pemerintah (PMK 59/2022) vs BUMN, dan jalur LKPP e-Katalog v6.

Tim Riset Neksus

Riset kurasi pelatihan korporat โ€” Neksus

17 Mei 2026
14 menit baca
~3,120 kata

Jawaban singkat: Membeli pelatihan di Indonesia mengikuti alur: penawaran โ†’ PO/SPK/kontrak โ†’ pelaksanaan โ†’ BAST โ†’ tagihan (invoice + faktur pajak + kuitansi bermeterai) โ†’ pembayaran. Pajaknya: PPN nominal 12% namun efektif 11% untuk jasa non-mewah (UU HPP), dan PPh Pasal 23 2% dari bruto (4% bila vendor tanpa NPWP) karena pelatihan tergolong jasa teknik. Yang menentukan siapa memungut PPN dan kode faktur adalah jenis pembeli: swasta (kode 01), instansi pemerintah (kode 02, PMK 59/2022), atau BUMN/pemungut lain (kode 03) โ€” dengan jalur e-Katalog LKPP untuk pemerintah.

Topik ini hampir tidak pernah dibahas tuntas. Artikel pajak menjelaskan PPN dan PPh secara umum; artikel procurement menjelaskan PO secara umum; tidak ada yang merangkai keduanya khusus untuk transaksi pelatihan, lengkap dengan perbedaan perlakuan pembeli swasta, instansi pemerintah, dan BUMN, serta jalur LKPP. Panduan ini merangkainya menjadi alur operasional yang bisa langsung dijalankan procurement, keuangan, dan HR/L&D โ€” dari kedua sisi: pembeli maupun vendor.

Pembaca yang dituju: Procurement / Pengadaan, Keuangan & Pajak, dan HR / L&D di perusahaan swasta, BUMN/BUMD, instansi pemerintah, lembaga, dan organisasi nonprofit.

Navigasi cepat

  1. Gambaran alur: dari PO sampai pembayaran
  2. Dokumen dasar: PO vs SPK vs kontrak/PKS
  3. PPN jasa pelatihan: 12% nominal, 11% efektif, siapa memungut
  4. Faktur pajak: Coretax, kode transaksi 01/02/03, NSFP
  5. PPh Pasal 23: 2%/4%, bukti potong, gross-up
  6. Pembeli swasta: alur lengkap
  7. Pembeli instansi pemerintah: bendahara pemungut (PMK 59/2022)
  8. Pembeli BUMN: RKAP & status pemungut
  9. Jalur LKPP: e-Katalog Versi 6 & pengadaan
  10. Meterai, BAST & checklist dokumen tagihan
  11. Tabel ringkas perlakuan per jenis pembeli
  12. Contoh perhitungan (ilustratif)
  13. Kesalahan umum & cara menghindarinya
  14. Glosarium
  15. FAQ
  16. Langkah berikutnya

Gambaran alur: dari PO sampai pembayaran

Apa pun jenis pembelinya, transaksi pelatihan mengikuti tujuh tahap berikut. Yang berubah antar jenis pembeli adalah siapa memungut PPN dan dokumen administrasinya, bukan urutannya.

  1. Penawaran & negosiasi โ€” proposal/RAB vendor, kesepakatan lingkup, harga, posisi pajak, termin.
  2. Penerbitan PO/SPK/kontrak โ€” dokumen pesanan yang mengikat; memuat nilai, posisi PPN (termasuk/belum), mekanisme PPh, jadwal, dan syarat tagih.
  3. Pelaksanaan pelatihan โ€” sesi dijalankan sesuai lingkup.
  4. Berita Acara Serah Terima (BAST) โ€” bukti pekerjaan selesai/diterima; menjadi pemicu hak tagih. Tanpa BAST, tagihan biasanya belum bisa diproses.
  5. Penagihan โ€” vendor mengirim invoice + faktur pajak + kuitansi bermeterai + lampiran (PO, BAST, daftar hadir/laporan).
  6. Pemotongan/pemungutan pajak โ€” pembeli memotong PPh 23; bila pembeli berstatus pemungut, ia juga memungut PPN.
  7. Pembayaran & bukti potong โ€” pembayaran sesuai termin; pembeli menerbitkan bukti potong PPh (via Coretax) untuk vendor.

Prinsip: BAST adalah jantung administrasi. Sepakati format dan penandatangan BAST sejak PO; banyak pembayaran tertunda bukan karena pajak, melainkan karena BAST tidak rapi.

Dokumen dasar: PO vs SPK vs kontrak/PKS

Ketiganya sama-sama dasar mengikat; pilih sesuai nilai dan risiko:

  • Purchase Order (PO) โ€” pesanan pembelian formal; mengikat setelah disetujui. Cocok untuk program standar bernilai wajar.
  • SPK (Surat Perintah Kerja) โ€” lazim di lingkungan pemerintah/BUMN sebagai perintah pelaksanaan pekerjaan, sering merujuk dokumen pengadaan.
  • Kontrak / Perjanjian Kerja Sama (PKS) โ€” untuk program besar, multi-sesi, multi-bulan, atau berisiko: klausul lengkap (lingkup, termin, posisi PPN, mekanisme PPh, kerahasiaan/NDA, perlindungan data pribadi, pemutusan).

Yang menentukan bukan label dokumennya, melainkan apakah ia menyebut harga termasuk/belum termasuk PPN, mekanisme PPh 23, pemicu tagih (BAST), dan termin pembayaran secara eksplisit. Kontrak yang kabur di empat hal itu adalah sumber sengketa tagihan paling umum.

PPN jasa pelatihan: 12% nominal, 11% efektif, siapa memungut

Jasa pelatihan adalah Jasa Kena Pajak. Vendor berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak.

Berdasarkan UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021), tarif nominal PPN menjadi 12% sejak 1 Januari 2025. Untuk barang/jasa non-mewah โ€” termasuk jasa pelatihan โ€” tarif efektif tetap 11% melalui mekanisme Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain. Praktisnya: hitung PPN pelatihan pada 11% dari nilai jasa, kecuali ada ketentuan khusus.

Siapa yang memungut PPN bergantung pada jenis pembeli:

  • Pembeli swasta umum โ€” PPN dipungut sendiri oleh vendor PKP (faktur kode 01); vendor menyetor dan melaporkan PPN.
  • Instansi pemerintah โ€” bendahara instansi memungut PPN (faktur kode 02); lihat bagian PMK 59/2022.
  • Pemungut PPN lainnya (mis. BUMN tertentu yang ditunjuk) โ€” pemungut tersebut memungut PPN (faktur kode 03).

Karena itu, posisi "harga termasuk/belum termasuk PPN" wajib eksplisit di PO; selisih 11% pada program bernilai besar bukan jumlah yang bisa "diselesaikan nanti".

Faktur pajak: Coretax, kode transaksi 01/02/03, NSFP

Sejak 2025, administrasi perpajakan inti berjalan di Coretax DJP, yang menggabungkan fungsi aplikasi lama (termasuk e-Faktur dan e-Bupot) dalam satu platform dengan fitur prepopulated. Faktur pajak dan bukti potong kini diterbitkan lewat Coretax โ€” pastikan vendor sudah aktif di Coretax dan identitas (NPWP/NIK) padan, agar faktur valid dan dapat dikreditkan pembeli.

Setiap faktur memuat Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) 17 digit: 2 digit kode transaksi + 2 digit kode status (00 = normal; 01, 02, โ€ฆ = faktur pengganti) + 13 digit nomor seri. Kode transaksi yang relevan untuk pelatihan:

KodeDipakai saatPembeli tipikal
01PPN dipungut sendiri oleh PKP penjualPerusahaan swasta umum
02Penyerahan ke pemungut PPN instansi pemerintahKementerian/lembaga/pemda (bendahara)
03Penyerahan ke pemungut PPN selain instansi pemerintahBUMN/badan tertentu yang ditunjuk pemungut
07PPN tidak dipungut / ditanggung pemerintah (fasilitas khusus)Sesuai ketentuan fasilitas tertentu

Salah kode = faktur ditolak, PPN tidak bisa dikreditkan, pembayaran tertunda. Tetapkan kode yang benar sejak PO berdasarkan status pembeli, bukan saat menagih.

PPh Pasal 23: 2%/4%, bukti potong, gross-up

Pelatihan tergolong jasa teknik (merujuk SE-35/PJ/2010). Konsekuensinya, pembeli memotong PPh Pasal 23:

  • 2% dari nilai bruto (di luar PPN) bila vendor ber-NPWP.
  • 4% (lebih tinggi 100%) bila vendor tidak ber-NPWP.

Bukti potong diterbitkan pembeli melalui sistem DJP (Coretax sejak 2025) dan diserahkan ke vendor sebagai pengurang pajak vendor. Jadikan NPWP vendor syarat PO โ€” selisih 2% plus administrasi tidak sebanding dengan menerima vendor tanpa NPWP.

Gross vs net & gross-up. PPh 23 mengurangi uang yang diterima vendor. Bila kesepakatan komersial mengharuskan vendor menerima nilai bersih tertentu, biaya PPh digeser ke pembeli lewat gross-up (nilai kontrak dinaikkan agar setelah dipotong, vendor menerima target). Putuskan ini saat negosiasi, bukan saat tagihan โ€” gross-up mengubah pembebanan anggaran.

Pembeli swasta: alur lengkap

Skenario paling umum, paling sederhana:

  1. PO terbit (nilai jasa + posisi PPN jelas).
  2. Pelatihan dijalankan; BAST ditandatangani.
  3. Vendor menagih: invoice + faktur pajak kode 01 (PPN 11% efektif) + kuitansi bermeterai + lampiran.
  4. Pembeli memotong PPh 23 2% dari nilai jasa bruto (di luar PPN), menerbitkan bukti potong via Coretax.
  5. Pembeli membayar: nilai jasa โˆ’ PPh 23 + PPN (sesuai posisi "termasuk/belum"); vendor menyetor & melaporkan PPN-nya sendiri.

Di sini vendor PKP yang memungut PPN; tugas pembeli adalah memotong PPh 23 dan menyimpan faktur untuk pengkreditan.

Pembeli instansi pemerintah: bendahara pemungut (PMK 59/2022)

Untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah, bendahara instansi pemerintah berperan sebagai Pemungut Pajak. Dasarnya PMK 59/PMK.03/2022 (perubahan PMK 231/PMK.03/2019), berlaku sejak 1 Mei 2022.

Poin operasional:

  • PPN dipungut bendahara, bukan disetor vendor. Vendor menerbitkan faktur kode 02. Untuk pembayaran sampai Rp2.000.000 (di luar PPN/PPnBM) yang tidak dipecah-pecah, PPN tidak dipungut bendahara melainkan disetor sendiri rekanan; pelatihan korporat umumnya jauh di atas ambang ini sehingga PPN dipungut instansi.
  • PPh dipotong bendahara โ€” atas jasa pelatihan, PPh Pasal 23; (PPh Pasal 22 berlaku untuk pembelian barang, bukan jasa pelatihan).
  • Pembayaran lewat mekanisme APBN/APBD (mis. SP2D), sering dengan termin dan dokumen tambahan sesuai SPK dan sistem pengadaan.

Karena instansi yang memungut/menyetor PPN dan PPh, vendor menerima nilai setelah pemotongan dan mengandalkan bukti pungut/potong dari bendahara. Ketidakcocokan kode faktur (harus 02) adalah penyebab penolakan tagihan paling sering di jalur ini.

Pembeli BUMN: RKAP & status pemungut

BUMN/BUMD menganggarkan pelatihan dalam RKAP (Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan) dan mengadakannya lewat ketentuan pengadaan internal masing-masing (selaras kerangka pengadaan BUMN; sebagian BUMN juga memakai Katalog Elektronik).

Posisi pajak:

  • BUMN yang tidak ditunjuk sebagai pemungut PPN diperlakukan seperti pembeli swasta umum: vendor memungut PPN, faktur kode 01.
  • BUMN tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN: BUMN tersebut memungut PPN, vendor menerbitkan faktur kode 03.
  • PPh 23 atas jasa pelatihan tetap dipotong BUMN sebagai pemberi penghasilan.

Karena status pemungut berbeda antar BUMN, konfirmasikan ke unit pajak/pengadaan BUMN tujuan apakah faktur harus kode 01 atau 03 sebelum menerbitkan โ€” jangan asumsikan dari nama entitas.

Jalur LKPP: e-Katalog Versi 6 & pengadaan

Pengadaan pemerintah tunduk pada Perpres 16/2018 sebagaimana diubah Perpres 12/2021 dan Peraturan LKPP No. 12/2021 (diubah Peraturan LKPP No. 4/2024); Katalog Elektronik diatur Peraturan LKPP No. 9/2021.

Jalur dominan saat ini adalah Katalog Elektronik Versi 6, diluncurkan 10 Desember 2024 dan wajib bagi K/L/Pemda sejak 1 Januari 2025, diakses lewat e-purchasing pada sistem SPSE/INAPROC:

  • Pejabat Pengadaan (PP) melakukan e-purchasing katalog untuk nilai sampai Rp200.000.000.
  • PPK menangani nilai di atas Rp200.000.000, lazimnya dengan negosiasi/mini-kompetisi antar penyedia tayang.
  • Di luar katalog, metode lain (pengadaan langsung, tender) berlaku sesuai ambang dan ketentuan Perpres.

Untuk vendor: syaratnya akun penyedia di SPSE, kelengkapan legal (akta/NIB/NPWP), data SIKaP, dan produk/jasa pelatihan tayang di katalog agar bisa dibeli lewat e-purchasing. Untuk pembeli: pastikan vendor memang penyedia katalog yang sah dan dokumen kontrak/SPK sesuai sistem.

Pemahaman legalitas penyedia (LPK/BNSP/LSP) dibahas tuntas di panduan memilih vendor pelatihan korporat.

Meterai, BAST & checklist dokumen tagihan

Bea Meterai. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen tertentu (mis. kuitansi di atas batas nilai, perjanjian) dikenakan bea meterai Rp10.000, kini lazim dalam bentuk e-meterai. Sertakan meterai pada dokumen yang mensyaratkannya agar tagihan sah.

BAST/berita acara adalah pemicu hak tagih; tanpa berita acara penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani pihak berwenang, keuangan umumnya menahan pembayaran.

Checklist dokumen tagihan (siap pakai):

  • Invoice/tagihan sesuai nilai PO/SPK/kontrak.
  • Faktur pajak dengan kode transaksi benar (01 swasta / 02 instansi pemerintah / 03 pemungut lain).
  • Kuitansi bermeterai elektronik Rp10.000 sesuai ketentuan.
  • Salinan PO/SPK/kontrak yang ditandatangani.
  • BAST/berita acara penyelesaian pekerjaan, ditandatangani pihak berwenang.
  • Lampiran pelaksanaan: daftar hadir, laporan/sertifikat, agenda.
  • NPWP badan usaha & rekening atas nama badan usaha.
  • Posisi PPN (termasuk/belum) konsisten dengan PO.
  • Dokumen tambahan sesuai sistem pengadaan pemerintah/BUMN (bila berlaku).

Tabel ringkas perlakuan per jenis pembeli

AspekSwasta umumInstansi pemerintahBUMN
Pemungut PPNVendor PKPBendahara instansi (PMK 59/2022)BUMN bila ditunjuk; jika tidak, vendor
Kode faktur010203 (bila pemungut) / 01
Tarif PPN efektif11%11%11%
PPh 23 jasa pelatihanDipotong pembeli 2% (4% non-NPWP)Dipotong bendaharaDipotong BUMN
Ambang PPN tidak dipungutโ€”โ‰ค Rp2 jt (di luar PPN), tidak dipecahsesuai ketentuan pemungut
Dasar dokumenPO/kontrakSPK + dok. pengadaanSPK/kontrak + dok. pengadaan internal
Jalur pengadaan lazimLangsung/kontrake-Katalog v6 / pengadaan PerpresRKAP + pengadaan internal/katalog
Bukti potongCoretaxCoretaxCoretax

Contoh perhitungan (ilustratif)

Angka untuk memperagakan mekanisme, bukan harga atau klien nyata.

Nilai jasa pelatihan disepakati Rp100.000.000, "belum termasuk PPN", vendor ber-NPWP/PKP, pembeli swasta:

  • PPN efektif 11% = Rp11.000.000 โ†’ vendor menerbitkan faktur kode 01; total tagihan kotor = Rp111.000.000.
  • PPh 23 2% dari bruto jasa (di luar PPN) = 2% ร— Rp100.000.000 = Rp2.000.000, dipotong pembeli; bukti potong diterbitkan via Coretax.
  • Yang dibayar pembeli ke vendor = Rp100.000.000 โˆ’ Rp2.000.000 (PPh 23) + Rp11.000.000 (PPN) = Rp109.000.000. Vendor menyetor PPN Rp11.000.000 dan menggunakan bukti potong Rp2.000.000 sebagai kredit pajaknya.

Bila pembeli instansi pemerintah: PPN Rp11.000.000 dipungut/disetor bendahara (faktur kode 02), PPh 23 dipotong bendahara; vendor menerima nilai jasa setelah PPh dan mengandalkan bukti pungut/potong instansi. Jika vendor tanpa NPWP, PPh menjadi 4% = Rp4.000.000 โ€” penerimaan vendor turun, motif menjadikan NPWP syarat PO.

Kesalahan umum & cara menghindarinya

Inti yang perlu diingat:

  • Posisi PPN kabur di PO โ†’ tulis eksplisit "termasuk/belum termasuk PPN" dan hitung pada 11% efektif.
  • Kode faktur salah โ†’ tetapkan 01/02/03 sejak PO sesuai status pembeli; konfirmasi BUMN per entitas.
  • Vendor tanpa NPWP โ†’ jadikan NPWP syarat PO; PPh 23 melonjak ke 4%.
  • BAST tidak rapi โ†’ sepakati format & penandatangan sejak awal; ini pemicu tagih.
  • Lupa meterai/dokumen โ†’ pakai checklist tagihan; kuitansi tanpa e-meterai bisa ditolak.
  • Mengira semua BUMN/pemerintah sama โ†’ instansi pemerintah memungut PPN (PMK 59/2022); BUMN bergantung status pemungut.
  • Belum aktif di Coretax โ†’ pastikan vendor terdaftar & data padan agar faktur/bukti potong valid.

Glosarium

  • PO (Purchase Order) โ€” pesanan pembelian formal yang mengikat setelah disetujui.
  • SPK (Surat Perintah Kerja) โ€” perintah pelaksanaan pekerjaan, lazim di pemerintah/BUMN.
  • BAST โ€” Berita Acara Serah Terima; bukti pekerjaan selesai/diterima, pemicu hak tagih.
  • PKP โ€” Pengusaha Kena Pajak; wajib menerbitkan faktur pajak.
  • PPN โ€” Pajak Pertambahan Nilai; nominal 12%, efektif 11% untuk jasa non-mewah (UU HPP).
  • PPh 23 โ€” pemotongan pajak penghasilan atas jasa (pelatihan = jasa teknik, 2%/4%).
  • NSFP โ€” Nomor Seri Faktur Pajak, 17 digit (kode transaksi + status + nomor seri).
  • Coretax โ€” sistem administrasi perpajakan inti DJP sejak 2025 (menggabungkan e-Faktur/e-Bupot).
  • WAPU (Wajib Pungut) โ€” pihak yang ditunjuk memungut PPN (instansi pemerintah/BUMN tertentu).
  • e-Katalog / e-purchasing โ€” sistem & cara pembelian via Katalog Elektronik LKPP (kini Versi 6).
  • SPSE/INAPROC โ€” Sistem Pengadaan Secara Elektronik pemerintah.

FAQ

Apakah jasa pelatihan kena PPN, dan berapa tarifnya di 2026?

Ya. Jasa pelatihan adalah Jasa Kena Pajak; vendor berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak. Berdasarkan UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021), tarif nominal PPN menjadi 12% sejak 1 Januari 2025, namun untuk barang/jasa non-mewah โ€” termasuk jasa pelatihan โ€” tarif efektifnya tetap 11% melalui mekanisme Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain. Pastikan kontrak/PO menyatakan harga termasuk atau belum termasuk PPN agar tidak ada selisih saat penagihan.

Berapa potongan PPh atas jasa pelatihan dan apa dasarnya?

Pelatihan tergolong jasa teknik (merujuk SE-35/PJ/2010), sehingga pemberi kerja memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto (di luar PPN) bila vendor ber-NPWP; tarifnya 4% (lebih tinggi 100%) bila vendor tidak ber-NPWP. Bukti potong diterbitkan lewat sistem DJP (Coretax sejak 2025). Jadikan NPWP vendor sebagai syarat PO untuk menghindari potongan lebih besar dan administrasi tambahan.

Apa beda kode faktur pajak 01, 02, dan 03 untuk pelatihan?

Kode 01 dipakai saat PPN dipungut sendiri oleh vendor PKP โ€” pembeli swasta umum. Kode 02 dipakai saat penyerahan kepada pemungut PPN instansi pemerintah (PPN dipungut/disetor oleh bendahara instansi). Kode 03 dipakai saat penyerahan kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah (mis. BUMN tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut). Salah kode membuat faktur ditolak dan pembayaran tertunda โ€” sepakati kode sejak PO.

Bagaimana alur pembelian pelatihan dari PO sampai pembayaran?

Alur sehat: (1) penawaran/proposal & negosiasi; (2) terbit PO atau SPK/kontrak yang memuat lingkup, harga, posisi pajak, dan termin; (3) pelaksanaan pelatihan; (4) Berita Acara Serah Terima (BAST)/berita acara penyelesaian pekerjaan sebagai pemicu tagih; (5) vendor menagih dengan invoice + faktur pajak + kuitansi bermeterai; (6) pembeli memotong PPh 23 dan, bila pemungut, memungut PPN; (7) pembayaran sesuai termin dan bukti potong diterbitkan.

Apakah instansi pemerintah memungut sendiri PPN dan PPh pelatihan?

Ya. Berdasarkan PMK 59/PMK.03/2022 (perubahan PMK 231/PMK.03/2019, berlaku sejak 1 Mei 2022), bendahara instansi pemerintah adalah Pemungut PPN dan pemotong PPh. Untuk transaksi sampai dengan Rp2.000.000 (di luar PPN) yang tidak dipecah, PPN tidak dipungut bendahara melainkan disetor sendiri rekanan; di atas itu PPN dipungut instansi dan vendor menerbitkan faktur kode 02. PPh 23 atas jasa pelatihan tetap dipotong instansi.

Bagaimana pengadaan pelatihan lewat e-Katalog/LKPP?

Pengadaan pemerintah tunduk pada Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dan Peraturan LKPP No. 12/2021 (diubah No. 4/2024). Jalur dominan kini Katalog Elektronik Versi 6 (wajib K/L/Pemda sejak 1 Januari 2025) via e-purchasing di SPSE/INAPROC: Pejabat Pengadaan menangani nilai sampai Rp200.000.000, di atas itu oleh PPK dengan negosiasi/mini-kompetisi. Vendor perlu akun penyedia, kelengkapan legal/NPWP, dan produk/jasa tayang di katalog.

Dokumen apa saja yang harus disiapkan vendor saat menagih?

Umumnya: invoice/tagihan, faktur pajak (kode transaksi sesuai jenis pembeli), kuitansi bermeterai elektronik Rp10.000 (UU No. 10 Tahun 2020 Bea Meterai), salinan PO/SPK/kontrak, Berita Acara Serah Terima atau penyelesaian pekerjaan, daftar hadir/laporan pelaksanaan, serta NPWP dan rekening atas nama badan usaha. Pembeli pemerintah/BUMN biasanya menambah dokumen sesuai SPK dan sistem pengadaannya.

Apa beda PO, SPK, dan kontrak/PKS untuk pelatihan?

Purchase Order (PO) adalah pesanan pembelian formal yang mengikat setelah disetujui, cocok untuk transaksi standar. SPK (Surat Perintah Kerja) lazim di lingkungan pemerintah/BUMN sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan. Kontrak/Perjanjian Kerja Sama (PKS) dipakai untuk program bernilai besar, multi-sesi, atau berisiko, dengan klausul lengkap (lingkup, termin, pajak, kerahasiaan, data pribadi). Yang menentukan bukan namanya, melainkan kelengkapan klausul dan kejelasan posisi pajak.

Harga di proposal termasuk PPN atau belum โ€” kenapa ini penting?

Sangat penting karena menentukan nilai tagihan akhir dan pembebanan anggaran. 'Belum termasuk PPN' berarti pembeli menambah PPN efektif 11% di atas harga; 'termasuk PPN' berarti PPN sudah di dalam. Selain itu, PPh 23 2% dipotong dari nilai bruto sehingga uang yang diterima vendor berkurang. Sepakati posisi PPN dan mekanisme PPh sejak PO untuk mencegah sengketa tagihan dan revisi anggaran.

Apa itu Coretax dan pengaruhnya ke faktur pajak & bukti potong?

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan inti yang berlaku sejak 2025, menggantikan aplikasi lama seperti e-Faktur dan e-Bupot dalam satu platform. Penerbitan faktur pajak dan bukti potong PPh kini dilakukan melalui Coretax, dengan fitur prepopulated. Implikasi praktis: pastikan vendor sudah aktif di Coretax dan data identitas (NPWP/NIK) padan agar faktur dan bukti potong valid serta dapat dikreditkan.

Langkah berikutnya

Anda kini punya alur lengkap: PO/SPK โ†’ pelaksanaan โ†’ BAST โ†’ tagihan (faktur kode benar + meterai) โ†’ potong/pungut pajak โ†’ bayar, dengan perbedaan jelas antara pembeli swasta, instansi pemerintah (PMK 59/2022), dan BUMN, plus jalur e-Katalog LKPP. Langkah berikutnya yang masuk akal adalah meminta proposal yang sejak awal eksplisit soal posisi PPN, NPWP/PKP, kode faktur, dan kesiapan dokumen pengadaan โ€” sebelum PO terbit.

Neksus menyiapkan administrasi ini sejak proposal: NPWP/PKP, faktur pajak dengan kode transaksi sesuai jenis pembeli, penyesuaian PPN/PPh 23, kesiapan BAST & dokumen pengadaan BUMN/pemerintah, dan aktif di Coretax. Diskusikan kebutuhan dan minta penawaran yang rapi administrasinya lewat halaman kontak Neksus โ€” tanpa kewajiban.

Pelajari juga:


Terakhir diperbarui: 17 Mei 2026. Bagian pajak dan pengadaan menjelaskan mekanisme yang berlaku umum (UU HPP No. 7/2021; SE-35/PJ/2010; PMK 59/PMK.03/2022 jo. PMK 231/PMK.03/2019; PMK 58/PMK.03/2022; Perpres 16/2018 jo. 12/2021; Peraturan LKPP No. 12/2021 jo. No. 4/2024 & No. 9/2021; UU No. 10/2020 Bea Meterai; sistem Coretax DJP) dan dikonfirmasi per kontrak mengikuti regulasi terbaru โ€” bukan nasihat pajak final; validasikan dengan tim pajak/legal Anda. Contoh perhitungan bersifat ilustratif; Neksus tidak menampilkan nama klien atau statistik keberhasilan.

Tag

PO pelatihan
PPN jasa pelatihan
faktur pajak
PPh 23
Coretax
LKPP e-katalog
BUMN procurement
BAST
e-meterai
Prosedur PO, PPN & Faktur Pajak Pelatihan (Swasta, BUMN, LKPP) 2026 | Neksus