Langsung ke konten
Kembali ke Blog
Panduan Pembeli
Procurement
Pemerintahan

Pelatihan untuk Instansi Pemerintah: RKA-K/L, SBM, DIPA, dan e-Procurement, Panduan Operasional untuk K/L, Pemda, dan Penyedia

Panduan operasional pelatihan instansi pemerintah: alur RKA-K/L→DIPA, batas Standar Biaya Masukan (PMK 39/2024 TA 2025, PMK 32/2025 TA 2026), Bagan Akun Standar untuk akun belanja pelatihan, pengadaan Perpres 12/2021 jo. 16/2018 lewat LKPP e-Katalog v6 di SPSE/INAPROC, paket konsultansi pelatihan, dan honorarium narasumber vs pengajar diklat.

Tim Riset Neksus

Riset kurasi pelatihan korporat, Neksus

17 Mei 2026
16 menit baca
~3,509 kata

Jawaban singkat: Pelatihan instansi pemerintah dibingkai tiga lapis: keuangan negara (UU 17/2003), perencanaan-anggaran (RKA-K/L → DIPA dengan Standar Biaya Masukan PMK 39/2024 untuk TA 2025 dan PMK 32/2025 untuk TA 2026), dan pengadaan (Perpres 12/2021 jo. 16/2018, Peraturan LKPP 12/2021 jo. 4/2024 & 9/2021 lewat Katalog Elektronik Versi 6 wajib sejak 1 Januari 2025 di SPSE/INAPROC). Setiap biaya dibatasi SBM; akun belanja mengikuti Bagan Akun Standar (522151 Jasa Profesi, 522191 Jasa Lainnya, 524111 Perjalanan Dinas, dll.); PPN dipungut bendahara instansi (PMK 59/2022, faktur kode 02), PPh 23 2%/4% tetap dipotong instansi.

Pengadaan pelatihan di instansi pemerintah dipersepsikan rumit karena lapisan regulasinya tebal dan terminologinya khas (RKA-K/L, DIPA, SBM, BAS, PPK, PP/PPK, KPA, PA, SPSE, INAPROC, SPSE LKPP, PPSPM). Tetapi pola alurnya konsisten: anggaran dirancang dalam batas SBM, pengadaan tunduk Perpres, eksekusi dipertanggungjawabkan via SPM-SP2D, dan dokumen kepatuhan menjaga PIC dari temuan BPK. Panduan ini merangkainya menjadi peta operasional untuk tim perencanaan/keuangan/pengadaan/pelaksana pelatihan di K/L dan Pemda, dan untuk vendor yang ingin menjadi penyedia jasa pelatihan pemerintah.

Navigasi cepat

  1. Tiga lapis regulasi pelatihan pemerintah
  2. Siklus RKA-K/L → DIPA: kapan mengajukan pelatihan
  3. Standar Biaya Masukan (SBM): PMK 39/2024 & PMK 32/2025
  4. Honorarium narasumber vs pengajar diklat
  5. Bagan Akun Standar: akun belanja pelatihan
  6. Kerangka pengadaan: Perpres 12/2021 jo. 16/2018
  7. LKPP e-Katalog Versi 6 dan SPSE/INAPROC
  8. Paket konsultansi pelatihan vs jasa pelatihan biasa
  9. PPN & PPh untuk pembeli instansi pemerintah (PMK 59/2022)
  10. Dari KAK sampai SPM: alur eksekusi & pertanggungjawaban
  11. APBD, Hibah, dan kekhasan Pemda
  12. Checklist pengadaan pelatihan pemerintah
  13. FAQ
  14. Langkah berikutnya

Tiga lapis regulasi pelatihan pemerintah

Lapis keuangan negara. Dasar konstitusi-undang-undang: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU APBN tahunan. Tiga UU ini membatasi prinsip dasar, bahwa setiap pengeluaran negara harus berdasarkan UU APBN, dikelola tertib & akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan ke BPK.

Lapis perencanaan-anggaran. Operasionalisasi terbaru tertuang di PP No. 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan turunannya: PMK induk SBM (PMK 62/2023 sebagaimana terakhir diubah PMK 107/2024) yang melahirkan PMK SBM tahunan: PMK No. 39 Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2025 dan PMK No. 32 Tahun 2025 untuk Tahun Anggaran 2026. SBM membatasi tarif setiap komponen biaya yang dapat dibebankan ke APBN.

Lapis pengadaan. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah Perpres No. 12 Tahun 2021, ditambah Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 (diubah Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik. Jalur dominan kini Katalog Elektronik Versi 6, wajib bagi K/L/Pemda sejak 1 Januari 2025.

Konsekuensi praktis: Pemberi kerja (PA/KPA/PPK/PP) dan penyedia (perusahaan/perorangan) sama-sama tunduk pada ketiga lapis ini. Pengabaian salah satu lapis = temuan BPK.

Siklus RKA-K/L → DIPA: kapan mengajukan pelatihan

Siklus anggaran APBN berjalan paralel sepanjang tahun. Berikut peta sederhana untuk perencana pelatihan di K/L:

Bulan tahun NAktivitas anggaran untuk tahun N+1
Maret–AprilPenyusunan Renja-K/L; sinkronisasi dengan RKP
AprilPagu Indikatif ditetapkan
Mei–JuniPenyusunan RKA-K/L awal di tingkat Satker, pelatihan masuk RO/output
JuliPagu Anggaran ditetapkan; pembahasan dengan DPR
Agustus–SeptemberFinalisasi RKA-K/L pasca-DPR
OktoberUU APBN disahkan
NovemberAlokasi Anggaran K/L; penyusunan DIPA
DesemberPengesahan DIPA per Satker
Januari (tahun N+1)DIPA berlaku; eksekusi dimulai

Implikasi untuk pelatihan: kebutuhan tahun depan harus masuk RKA-K/L Satker pada Mei–September tahun ini, lengkap dengan output (RO), komponen biaya per akun BAS, dan estimasi sesuai SBM. Pelatihan yang tidak masuk RKA-K/L hampir tidak mungkin dieksekusi tahun berjalan; jalur revisi DIPA hanya untuk kebutuhan mendesak dengan justifikasi kuat dan persetujuan KPA/Kemenkeu.

Standar Biaya Masukan (SBM): PMK 39/2024 & PMK 32/2025

SBM adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, atau indeks yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA-K/L. Untuk TA 2025 berlaku PMK No. 39 Tahun 2024 (diundangkan 5 Juli 2024); untuk TA 2026 berlaku PMK No. 32 Tahun 2025 (diterbitkan Mei 2025).

Struktur SBM:

  • Lampiran I, Batas Tertinggi. Tarif yang tidak dapat dilampaui kecuali dengan persetujuan khusus. Mencakup honorarium (narasumber, panitia, pengajar diklat, penyusun modul), uang harian, sewa kendaraan, konsumsi rapat, dan banyak komponen operasional pelatihan. Tarif berjenjang per pejabat dan per provinsi.
  • Lampiran II, Dapat Dilampaui. Tarif yang dapat dilampaui dengan persyaratan tertentu, biaya transportasi darat antar-wilayah, pemeliharaan, pengadaan inventaris, sewa kendaraan operasional, konsumsi penyelenggaraan perwakilan RI di luar negeri.
Komponen biaya pelatihanLampiran SBM (umumnya)Catatan
Honor narasumber (seminar/workshop)Lampiran I, berjenjang per pejabatMenteri/setingkat, Eselon I/II, narasumber ahli/praktisi/dosen
Honor pengajar diklatLampiran I, berjenjang per jamPengajar luar instansi vs widyaiswara/internal
Honor panitiaLampiran I, berjenjang per jabatanPenanggung jawab, ketua, sekretaris, anggota
Uang harian peserta diklatLampiran I, per provinsiBerbeda untuk diklat di dalam vs luar provinsi asal
Uang saku Rapat di Dalam Kantor (RDK)Lampiran IBila syarat RDK terpenuhi
Konsumsi rapat/diklatLampiran I, per orang per kegiatanSnack, makan
Sewa ruang/paket fullboard/fullday/halfdayLampiran I, per provinsi & klasifikasiTarif berbeda di Jakarta vs daerah
Transportasi darat antar-kotaLampiran IIDapat dilampaui sesuai kondisi
Tiket pesawatLampiran II (at cost dengan SBM transport)Mengikuti tarif maksimum maskapai
Penginapan perjalanan dinasLampiran I, per provinsi & pejabatTarif Eselon I berbeda dari Eselon IV

Aturan praktis: Setiap baris RAB pelatihan harus dapat ditunjukkan dasar tarifnya di Lampiran SBM tahun berkenaan, atau dijelaskan mengapa termasuk Lampiran II yang dapat dilampaui. Verifikator anggaran dan auditor BPK akan menanyakannya.

Lihat panduan komponen biaya pelatihan secara umum di Menyusun RAB & Anggaran Pelatihan Tahunan.

Honorarium narasumber vs pengajar diklat

Salah satu titik paling sering keliru. SBM membedakan honor narasumber dan honor pengajar diklat dengan jelas, beda regime, beda akun, beda tarif.

AspekHonor NarasumberHonor Pengajar Diklat
Konteks kegiatanSeminar, workshop, lokakarya, FGDDiklat fungsional/teknis/manajerial terstruktur
PenerimaAhli/praktisi/profesional dari luar instansi; dosen dari luar SatkerPengajar/widyaiswara/instruktur
Sumber penerimaWajib dari luar lingkup K/L/Satker penyelenggaraBisa internal (widyaiswara) atau eksternal
Tarif (SBM)Berjenjang per pejabat: Menteri/Setingkat, Eselon I, Eselon II, narasumber ahli/praktisi, narasumber dosenBerjenjang per kategori pengajar dan jam ajar
Internal SatkerTidak berhak honor narasumberWidyaiswara hanya berhak honor untuk kelebihan jam minimal sesuai jabatan fungsional
Akun BAS umum522151 Belanja Jasa Profesi522151 (eksternal) atau komponen tertentu (internal)

Pitfall umum: Memberi honor narasumber kepada pengajar internal sendiri = temuan BPK. Memberi honor pengajar diklat kepada penceramah seminar setengah jam = salah klasifikasi. Pastikan kegiatan diidentifikasi dengan benar (seminar/lokakarya vs diklat terstruktur) sebelum menetapkan honor.

Bagan Akun Standar: akun belanja pelatihan

Bagan Akun Standar (BAS) ditetapkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan diperbarui berkala. Pelatihan biasanya membebani kombinasi akun:

AkunNamaUntuk
522151Belanja Jasa ProfesiHonor narasumber/pengajar dari luar instansi
521211Belanja BahanModul cetak, ATK pelatihan, konsumsi rapat sederhana
521219Belanja Barang Non Operasional LainnyaPerlengkapan/seragam diklat
522141Belanja SewaSewa gedung/ruang/peralatan pelatihan
524111Belanja Perjalanan Dinas BiasaTiket, penginapan, uang harian peserta/panitia
524119Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota/Luar KotaPaket meeting fullboard/fullday
522191Belanja Jasa LainnyaJasa penyelenggaraan pelatihan oleh penyedia
521114Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos PusatPengiriman dokumen pelatihan

Kombinasi akun bergantung model penyelenggaraan:

  • Diselenggarakan Satker sendiri, banyak komponen terpisah: honor narasumber (522151), konsumsi (521211), sewa (522141), perjalanan peserta (524111), dsb.
  • Dibelanjakan sebagai jasa dari penyedia (paket pelatihan), umumnya satu akun dominan (522191 Jasa Lainnya atau 521219), dengan komponen rincian di dalam kontrak.

Konfirmasi kode akun ke verifikator anggaran/PPSPM sebelum menyusun RAB. Salah akun = SPM ditolak.

Kerangka pengadaan: Perpres 12/2021 jo. 16/2018

Pengadaan barang/jasa pemerintah (K/L/Pemda) tunduk Perpres 16/2018 sebagaimana diubah Perpres 12/2021. Empat prinsip yang relevan untuk pengadaan pelatihan:

  1. Tujuan, menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri, mendukung UMK & Koperasi, dan menghasilkan pengadaan berkelanjutan.
  2. Prinsip, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel.
  3. Etika, larangan benturan kepentingan, gratifikasi, kolusi.
  4. Pelaku, PA/KPA (Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PP (Pejabat Pengadaan), Pokja Pemilihan, Penyedia.

Jenis pengadaan pelatihan biasanya masuk Jasa Lainnya (penyelenggaraan paket pelatihan) atau Jasa Konsultansi (desain kurikulum, asesmen kompetensi, evaluasi dampak). Metode pemilihan bergantung jenis dan nilai:

JenisMetodeAmbang nilai (umumnya)
Jasa LainnyaPengadaan Langsung≤ Rp200.000.000
Jasa LainnyaPenunjukan LangsungKondisi khusus per Perpres
Jasa LainnyaTender CepatSpesifikasi/harga pasar terstandar
Jasa LainnyaTender> Rp200.000.000
Jasa KonsultansiPengadaan Langsung≤ Rp100.000.000
Jasa KonsultansiSeleksi> Rp100.000.000
Jasa KonsultansiPenunjukan LangsungKondisi khusus
e-Purchasing (Katalog)Sesuai ketentuan katalogPejabat Pengadaan ≤ Rp200 juta; PPK > Rp200 juta dengan negosiasi

Ambang nilai persis dan kondisi pengecualian mengikuti Perpres 12/2021 dan Peraturan LKPP 12/2021 jo. 4/2024, selalu cek versi terbaru.

LKPP e-Katalog Versi 6 dan SPSE/INAPROC

Sejak 1 Januari 2025, Katalog Elektronik Versi 6 wajib bagi K/L/Pemda sebagai jalur dominan e-purchasing, menggantikan v5. Tujuan: efisiensi waktu pengadaan, harga lebih kompetitif via mini-kompetisi, dan transparansi.

Alur e-purchasing pelatihan:

  1. PPK menetapkan kebutuhan, produk/jasa yang dicari, spesifikasi, kuantitas, lokasi, jadwal.
  2. Pencarian di Katalog lewat SPSE/INAPROC, penyedia tayang per kategori jasa.
  3. Pemilihan & negosiasi:
    • Pejabat Pengadaan menangani nilai sampai Rp200.000.000.
    • PPK menangani di atas Rp200.000.000 dengan negosiasi atau mini-kompetisi (membandingkan beberapa penyedia di katalog).
  4. Penerbitan SPK/kontrak di SPSE, terintegrasi sistem.
  5. Eksekusi → BAST → tagihan → bayar.

Untuk penyedia (vendor pelatihan):

  • Wajib memiliki akun penyedia di SPSE (INAPROC), lulus kualifikasi (legalitas, keuangan, rekam jejak).
  • Mendaftarkan produk/jasa tayang di Katalog Elektronik via proses LKPP, bukan otomatis dari pendaftaran SPSE.
  • Memenuhi syarat TKDN bila dipersyaratkan per kategori.
  • Siap menerima SPK elektronik dan menjalankan termin via SPSE.

Pengadaan langsung di luar katalog tetap mungkin untuk paket di bawah ambang tertentu, atau bila produk yang dibutuhkan belum tayang di katalog, mengikuti Perpres 12/2021.

Paket konsultansi pelatihan vs jasa pelatihan biasa

Bedakan dua jenis pengadaan yang sering keliru:

AspekJasa Lainnya (pelatihan biasa)Jasa Konsultansi (konsultansi pelatihan)
Output utamaPelaksanaan kelas/sesi pelatihanRekomendasi/desain/asesmen
Tenaga kerjaFasilitator/trainerTenaga ahli per nama dengan kualifikasi
Kontrak umumHarga Satuan/LumpsumLumpsum atau Harga Satuan/Waktu Penugasan
EvaluasiTeknis sederhana + hargaTeknis berbobot (kualitas tenaga ahli) + biaya bertahap
ContohPelatihan AI 3 hari batch 30 orangDesain kurikulum akademi 3 tahun; evaluasi dampak pelatihan unit X
Akun BAS522191 Jasa Lainnya522191/522129 sesuai jenis
PenyediaPenyedia Jasa LainnyaPenyedia Jasa Konsultansi

Kesalahan klasifikasi membuat penyedia yang seharusnya menjadi Konsultan dipaksa berperan sebagai vendor Jasa Lainnya (dengan rezim evaluasi & kontrak yang tidak cocok), atau sebaliknya. KAK harus jelas menyatakan jenis pengadaan, didukung Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sah.

PPN & PPh untuk pembeli instansi pemerintah (PMK 59/2022)

Instansi pemerintah memiliki regime pajak khusus berdasarkan PMK No. 59/PMK.03/2022 (perubahan PMK 231/PMK.03/2019, efektif 1 Mei 2022):

  • Bendahara instansi adalah Pemungut PPN dan pemotong PPh.
  • Threshold Rp2.000.000 (di luar PPN) yang tidak dipecah: PPN tidak dipungut bendahara; vendor menyetor sendiri PPN (faktur kode 01).
  • Di atas Rp2.000.000: PPN dipungut instansi; vendor menerbitkan faktur kode 02.
  • PPh Pasal 23 atas jasa pelatihan tetap dipotong instansi: 2% bruto bila vendor ber-NPWP, 4% bila tidak (jasa teknik per SE-35/PJ/2010).
  • Tarif PPN: nominal 12% sejak 1 Januari 2025 (UU HPP No. 7/2021), efektif 11% untuk jasa pelatihan (non-mewah) lewat DPP Nilai Lain.
  • Sejak 2025, faktur pajak dan bukti potong PPh diterbitkan via Coretax DJP menggantikan e-Faktur/e-Bupot.

Detail mekanisme penuh: Prosedur PO, PPN & Faktur Pajak Pelatihan.

Dari KAK sampai SPM: alur eksekusi & pertanggungjawaban

Alur lengkap pengadaan dan pertanggungjawaban pelatihan pemerintah:

  1. Perencanaan, kebutuhan masuk RKA-K/L → DIPA per Satker.
  2. Penyusunan KAK & RAB, KAK memuat latar belakang, tujuan, lingkup, output, jadwal, biaya per akun BAS sesuai SBM.
  3. Rencana Umum Pengadaan (RUP), diumumkan di SiRUP LKPP sebelum pelaksanaan.
  4. Pemilihan penyedia, sesuai metode (Pengadaan Langsung, Tender, e-Purchasing Katalog, Seleksi).
  5. Penandatanganan SPK/kontrak oleh PPK.
  6. Eksekusi sesi pelatihan sesuai SPK.
  7. BAST, bukti serah terima sebagai pemicu tagihan.
  8. Tagihan, invoice + faktur pajak kode 02 + kuitansi bermeterai + dokumen pendukung (daftar hadir, laporan, sertifikat).
  9. Verifikasi anggaran, PPSPM memverifikasi kesesuaian dengan kontrak, SBM, akun BAS, dan kelengkapan dokumen.
  10. Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan KPA → diajukan ke KPPN.
  11. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) diterbitkan KPPN; vendor menerima pembayaran.
  12. Bukti potong PPh 23 diterbitkan instansi via Coretax DJP.
  13. Laporan pelaksanaan dan evaluasi, disimpan untuk audit BPK.

Prinsip: Setiap dokumen di alur ini punya tujuan audit. Kelengkapan dokumen dari KAK sampai laporan pelaksanaan adalah perlindungan PIC, PPK, dan vendor, bukan formalitas.

APBD, Hibah, dan kekhasan Pemda

APBD (Pemerintah Daerah) memiliki siklusnya sendiri: RKPD → KUA-PPAS → RKA-OPD → DPA. Tarif acuan berbeda dari PMK SBM Pusat; daerah memakai SBM-D (Standar Biaya Masukan Daerah) yang ditetapkan Kepala Daerah lewat Pergub/Perbup/Perwal. Tarif honor, uang harian, sewa berbeda per daerah dan diperbarui per tahun anggaran.

Pengadaan Pemda tetap mengikuti Perpres 16/2018 jo. 12/2021 dan Peraturan LKPP, dengan adaptasi UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) daerah. Katalog Elektronik dapat diakses oleh Pemda; banyak Pemda juga menyediakan Katalog Lokal di SPSE setempat.

Hibah luar negeri mengikuti perjanjian hibah plus regulasi DJPK/DJPb terkait pengelolaan hibah. Tata cara pengadaannya tetap merujuk Perpres 12/2021 untuk K/L/Pemda; aturan donor (mis. World Bank Procurement Guidelines, ADB, JICA) dapat berlaku tambahan bila disepakati.

Checklist pengadaan pelatihan pemerintah

Sebelum eksekusi, pastikan semua tercentang:

  • Kebutuhan masuk RKA-K/L → DIPA tahun berkenaan; RO/output terdefinisi.
  • RAB disusun dalam batas SBM (PMK 39/2024 TA 2025 atau PMK 32/2025 TA 2026); dasar tarif setiap baris dapat ditunjukkan.
  • Klasifikasi honor benar: narasumber vs pengajar diklat sesuai jenis kegiatan.
  • Akun BAS sesuai (522151/521211/522191/524111 dst.), konfirmasi ke PPSPM.
  • KAK lengkap: latar belakang, tujuan, lingkup, output, jadwal, biaya, syarat penyedia, kriteria evaluasi.
  • RUP diumumkan di SiRUP LKPP.
  • Metode pemilihan tepat sesuai jenis (Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi) dan nilai.
  • Bila e-purchasing Katalog: PP/PPK menangani sesuai ambang; mini-kompetisi terdokumentasi.
  • Penyedia lulus kualifikasi di SPSE; punya NPWP/PKP.
  • Status PPN: faktur kode 02 (di atas Rp2 juta) atau 01 (di bawah & tidak dipecah).
  • PPh 23 dipotong instansi (2% NPWP / 4% tanpa NPWP).
  • Vendor aktif di Coretax DJP untuk penerbitan faktur dan bukti potong.
  • SPK/kontrak ditandatangani PPK; jaminan & retensi sesuai ketentuan.
  • BAST disepakati formatnya sejak SPK.
  • Dokumen pelaksanaan (daftar hadir, laporan, sertifikat) lengkap untuk verifikasi SPM dan audit BPK.
  • Perjanjian pemrosesan data peserta (UU PDP No. 27/2022) ditandatangani bila vendor mengakses data pribadi.

FAQ

Apa dasar hukum pengadaan pelatihan oleh instansi pemerintah?

Tiga lapis. Lapis keuangan negara: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, plus UU APBN tahunan. Lapis perencanaan-anggaran: PP No. 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan RKA, PMK induk SBM (PMK 62/2023 jo. PMK 107/2024) yang melahirkan PMK SBM tahunan (PMK 39/2024 untuk TA 2025 dan PMK 32/2025 untuk TA 2026). Lapis pengadaan: Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No. 12 Tahun 2021, plus Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 (diubah No. 4/2024) dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 (Katalog Elektronik/Toko Daring).

Apa beda RKA-K/L dan DIPA, dan kapan disusun?

RKA-K/L (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga) adalah dokumen perencanaan anggaran yang disusun K/L mengacu Renja, RKP, Pagu Indikatif, dan Pagu Anggaran. Setelah APBN ditetapkan, RKA-K/L diterjemahkan menjadi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), dokumen pelaksanaan yang sah untuk membelanjakan APBN per Satker. Siklusnya: Maret–Juni penyusunan Renja & Pagu Indikatif; Juli–September Pagu Anggaran & RKA-K/L; Oktober UU APBN; November–Desember pengesahan DIPA; Januari tahun berikutnya eksekusi.

Apa itu SBM dan bagaimana pengaruhnya ke RAB pelatihan?

Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam RKA-K/L. SBM diterbitkan lewat PMK tahunan: PMK No. 39/2024 untuk TA 2025, PMK No. 32/2025 untuk TA 2026. SBM diklasifikasikan dua jenis: batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui (Lampiran I, honorarium, uang harian, sewa kendaraan) dan dapat dilampaui dengan persyaratan (Lampiran II, transportasi, sewa gedung). Setiap baris biaya pelatihan tidak boleh melampaui SBM kecuali pengecualian sesuai aturan.

Apa beda honorarium narasumber dan honorarium pengajar diklat?

Beda regime dan beda akun. Honorarium narasumber dipakai untuk seminar/workshop/lokakarya, diberikan kepada ahli/praktisi/profesional dari luar instansi. Honorarium pengajar diklat dipakai untuk pendidikan dan pelatihan terstruktur, pengajar dari luar instansi mendapat honor penuh; widyaiswara/pengajar internal hanya mendapat honor untuk kelebihan jam minimal. Salah klasifikasi membuat tagihan ditolak verifikator anggaran.

Akun belanja apa yang dipakai untuk pelatihan pemerintah?

Mengikuti Bagan Akun Standar (BAS): 522151 Belanja Jasa Profesi (honor narasumber/pengajar luar instansi), 521211 Belanja Bahan, 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya, 522141 Belanja Sewa, 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa, dan 522191 Belanja Jasa Lainnya (jasa pelatihan dari penyedia). Kombinasi akun bergantung apakah pelatihan diselenggarakan sendiri Satker atau dibelanjakan sebagai jasa dari penyedia. Konfirmasi kode akun ke verifikator anggaran sebelum menyusun RAB.

Bagaimana pengadaan pelatihan via LKPP e-Katalog v6?

Pengadaan tunduk Perpres 16/2018 jo. 12/2021 dan Peraturan LKPP No. 12/2021 (diubah No. 4/2024). Jalur dominan kini Katalog Elektronik Versi 6 (wajib K/L/Pemda sejak 1 Januari 2025) lewat e-purchasing di SPSE/INAPROC. Alur: PPK menetapkan kebutuhan → Pejabat Pengadaan (sampai Rp200 juta) atau PPK (di atas Rp200 juta dengan negosiasi/mini-kompetisi) memilih penyedia di katalog → kontrak → eksekusi → BAST → bayar. Penyedia harus memiliki akun penyedia di SPSE dan produk/jasanya tayang di katalog.

Apakah jasa pelatihan untuk instansi pemerintah kena PPN?

Ya. Untuk pembeli instansi pemerintah, mekanisme PPN diatur PMK 59/PMK.03/2022: bendahara instansi adalah Pemungut PPN dan pemotong PPh. Untuk transaksi sampai Rp2.000.000 (di luar PPN) yang tidak dipecah, PPN tidak dipungut bendahara; di atas itu PPN dipungut instansi dan vendor menerbitkan faktur kode 02. Tarif nominal PPN 12% sejak 1 Januari 2025 (UU HPP), efektif 11% untuk jasa non-mewah. PPh Pasal 23 tetap dipotong instansi 2% bila vendor ber-NPWP, 4% bila tidak.

Bagaimana jika instansi butuh paket konsultansi pelatihan, bukan jasa pelatihan biasa?

Paket konsultansi pelatihan dipakai saat pekerjaan menuntut keahlian khusus dan output bersifat rekomendasi/desain (mis. desain kurikulum strategis, asesmen kompetensi organisasi). Pengadaannya tunduk Perpres 12/2021 jo. 16/2018 lewat jalur Jasa Konsultansi: badan usaha atau perorangan, dengan metode seleksi, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung sesuai ambang nilai. Dokumen yang khas: KAK rinci, syarat tenaga ahli per nama, evaluasi teknis berbobot, dan kontrak Lumpsum atau Harga Satuan/Waktu Penugasan.

Bisakah pelatihan pemerintah memakai PMN, Hibah, atau APBD?

Bisa, tergantung sumber dana. APBN murni mengikuti RKA-K/L→DIPA Pusat. APBD mengikuti RKPD→RKA-OPD→DPA Pemda, dengan SBM-D yang ditetapkan Kepala Daerah per Pergub/Perbup/Perwal. Hibah luar negeri mengikuti perjanjian hibah plus regulasi DJPK/DJPb. Tata cara pengadaannya tetap merujuk Perpres 12/2021. Konfirmasi mekanisme spesifik ke bagian perencanaan dan keuangan instansi terkait sebelum menyusun KAK.

Berapa lama proses pengadaan pelatihan pemerintah dari KAK sampai pelaksanaan?

Pengadaan langsung via e-Katalog untuk nilai di bawah ambang Pejabat Pengadaan (≤Rp200 juta): 1–3 minggu. Tender umum/seleksi untuk nilai besar: 6–12 minggu. Konsultansi seleksi: 8–12 minggu karena dua tahap evaluasi. Tambahan waktu khusus akhir tahun anggaran karena verifikasi yang lebih padat. Mulai siklus pengadaan jauh sebelum tanggal eksekusi yang diinginkan.

Langkah berikutnya

Pengadaan pelatihan di instansi pemerintah adalah disiplin yang dapat dipelajari. Yang membedakan vendor yang dapat melayani K/L/Pemda adalah kesiapan memahami siklus RKA-K/L→DIPA, batas SBM, akun BAS, jenis pengadaan (Jasa Lainnya vs Konsultansi), kesiapan SPSE/Katalog, dan pajak khas instansi (PMK 59/2022, faktur kode 02). Semuanya dapat diuji jauh sebelum kontrak.

Neksus dirancang untuk siap di sisi-sisi ini: TNA terdokumentasi sebagai dasar KAK, RAB yang konsisten dengan SBM dan akun BAS, kesiapan SPSE/INAPROC, faktur kode 02 untuk pemungut PPN instansi, kesiapan Coretax, dan dukungan pelaporan untuk SPM/SP2D dan audit BPK. Diskusikan kebutuhan instansi Anda dan minta TNA awal lewat halaman kontak Neksus, tanpa kewajiban.

Pelajari juga panduan terkait:


Terakhir diperbarui: 18 Mei 2026. PMK SBM, Perpres pengadaan, dan Peraturan LKPP dirujuk dari sumber resmi yang berlaku. Tarif persis, ambang nilai, dan akun BAS dikonfirmasi per Satker dan per kontrak mengikuti regulasi terbaru. Validasikan dengan tim perencanaan, keuangan, dan pengadaan instansi Anda. Neksus tidak menampilkan nama klien atau statistik keberhasilan; klaim apa pun tentang vendor sebaiknya selalu diverifikasi dengan bukti.

Tag

pengadaan pemerintah
RKA-K/L
DIPA
SBM
PMK 39/2024
PMK 32/2025
LKPP e-Katalog v6
honorarium narasumber
Bagan Akun Standar
Pelatihan Instansi Pemerintah: RKA-K/L, SBM, DIPA, e-Proc (Panduan 2026) | Neksus