Langsung ke konten
Awareness + Internal Auditor

Bangun Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) menuju ISO 37001:2016

Pelatihan untuk Direksi, Komisaris, Compliance Officer, Internal Auditor, dan Procurement, memahami klausul SMAP, menjalankan uji tuntas mitra, dan menyiapkan organisasi untuk Stage 1 audit. Selaras dengan Permen BUMN PER-11/MBU/07/2021.

Klausul utama
Klausul 4โ€“10Klausul utama
Fungsi kunci
Anti-Bribery Compliance FunctionFungsi kunci
Regulasi pendukung
Permen BUMN PER-11/2021Regulasi pendukung
Format
Inhouse, online, hybridFormat
Jawaban singkat

Pelatihan ISO 37001 Awareness + Internal Auditor membekali tim Anda memahami klausul Sistem Manajemen Anti-Penyuapan, menjalankan uji tuntas mitra bisnis, dan melakukan audit internal sesuai ISO 19011. Neksus melatih hingga organisasi siap audit; badan sertifikasi terakreditasi KAN yang menyertifikasi dan menerbitkan sertifikat ISO 37001:2016.

Tentang Standar

Standar sistem manajemen pertama yang khusus menangani penyuapan

ISO 37001:2016 adalah standar internasional pertama untuk Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP / Anti-Bribery Management System). Struktur klausul mengikuti Annex SL High Level Structure (klausul 4โ€“10), sama seperti ISO 9001 dan 14001. Inti ISO 37001 adalah penilaian risiko penyuapan, penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan fungsi kepatuhan anti-penyuapan, kontrol keuangan dan non-keuangan, uji tuntas (due diligence) pihak ketiga, serta mekanisme pelaporan dan investigasi. Di Indonesia, ISO 37001 jadi pengakuan komitmen anti-korupsi dan diwajibkan untuk BUMN/anak BUMN tertentu melalui Permen BUMN PER-11/MBU/07/2021. Neksus melatih tim Anda menerapkan SMAP yang efektif dan menyiapkan organisasi untuk audit eksternal.

  • Annex SL, mudah diintegrasikan dengan ISO 9001, 14001, 45001, 27001
  • Klausul 5.3.2, fungsi kepatuhan anti-penyuapan wajib independen dan punya akses langsung ke governing body
  • Klausul 8.2, uji tuntas pihak ketiga jadi salah satu kontrol kunci
  • Diwajibkan untuk banyak BUMN/anak BUMN per Permen BUMN PER-11/MBU/07/2021
Neksus melatih, badan sertifikasi yang menyertifikasi

Sertifikat ISO 37001 hanya dapat diterbitkan badan sertifikasi terakreditasi (KAN di Indonesia, diakui internasional via IAF MLA). Neksus menyiapkan SMAP organisasi Anda hingga lulus Stage 1 dan Stage 2, tanpa janji โ€˜sertifikasi pastiโ€™.

ISO 37001 berbeda dengan UKAP KPK

UKAP (Upaya Komprehensif Anti-Penyuapan) adalah program penilaian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia. ISO 37001 adalah standar sistem manajemen internasional. Banyak organisasi memakai ISO 37001 sebagai fondasi yang membantu memenuhi kriteria UKAP, tetapi keduanya program terpisah.

Sertifikasi โ‰  jaminan bebas dari penyuapan

ISO 37001 tidak menjamin organisasi bebas dari penyuapan. Standar ini menetapkan persyaratan sistem manajemen anti-penyuapan yang dirancang efektif. Auditor menilai kerangka dan implementasinya, bukan โ€˜kebersihan absolutโ€™, yang tidak dapat dijamin standar manapun.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup SMAP yang biasa disertifikasi

Penentuan ruang lingkup memengaruhi kompleksitas uji tuntas dan biaya audit.

BUMN & anak perusahaan BUMN

Wajib per Permen BUMN PER-11/MBU/07/2021 untuk BUMN tertentu. Ruang lingkup: seluruh operasional, atau lingkup terbatas (mis. unit pengadaan strategis).

Kementerian/Lembaga & Pemda

Lingkup unit kerja yang berisiko tinggi (pengadaan, perizinan, pelayanan). Sering jadi syarat untuk pencapaian WBK/WBBM.

Sektor konstruksi & infrastruktur

Risiko penyuapan tinggi di proses tender publik dan procurement subkontraktor. Lingkup: seluruh operasional plus pengelolaan proyek.

Sektor jasa keuangan

Bank, asuransi, sekuritas, risiko di onboarding nasabah, KYC, dan pengadaan vendor. Sering paralel dengan compliance APU/PPT.

Multi-site & multi-yurisdiksi

Korporat global dengan operasional lintas negara, risiko penyuapan berbeda per negara. Lingkup dapat di-sample sesuai IAF MD 1.

Industri ekstraktif & energi

Risiko penyuapan tinggi di perizinan, pembebasan lahan, dan hubungan pemerintah. Lingkup biasanya seluruh operasional.

Kesiapan Organisasi

Kesiapan organisasi sebelum mengundang badan sertifikasi

  • Kebijakan anti-penyuapan disahkan governing body & top management
    Komitmen tegas: zero tolerance penyuapan, kewajiban pelaporan, dukungan whistleblower, larangan retaliasi.
  • Penilaian risiko penyuapan terdokumentasi (klausul 4.5)
    Identifikasi proses berisiko (pengadaan, perizinan, hubungan dengan pejabat publik), pihak ketiga berisiko, dan transaksi berisiko (gifts, hospitality, donasi, sponsorship).
  • Penunjukan Fungsi Kepatuhan Anti-Penyuapan
    Penunjukan resmi person/unit yang independen, kompeten, dan punya akses langsung ke governing body (klausul 5.3.2).
  • Prosedur uji tuntas pihak ketiga (klausul 8.2)
    Klasifikasi mitra/pemasok berdasar risiko; due diligence berlapis sesuai tingkat risiko; klausul anti-penyuapan di kontrak.
  • Prosedur gifts, hospitality, donasi, sponsorship (klausul 8.7)
    Limit nominal, persetujuan, register, dan audit periodik untuk pemberian/penerimaan.
  • Mekanisme pelaporan & investigasi (klausul 8.9โ€“8.10)
    Whistleblower channel anonim, jaminan non-retaliasi, prosedur investigasi yang adil dan independen.
  • Satu siklus audit internal + tinjauan manajemen
    Audit internal sesuai ISO 19011, evaluasi efektivitas SMAP, dan tinjauan oleh governing body & top management.
Alur Audit Sertifikasi

Tahap audit dari kontrak hingga sertifikat

Sesuai ISO/IEC 17021-1, siklus sertifikasi 3 tahun.

  1. 1

    Aplikasi & kontrak

    1โ€“2 minggu

    Submit ruang lingkup, jumlah karyawan dalam scope, jumlah lokasi, profil risiko penyuapan (sektor, pihak ketiga). Badan sertifikasi menghitung mandays per IAF MD 5.

  2. 2

    Stage 1, Tinjauan dokumentasi SMAP

    1โ€“2 hari

    Auditor memeriksa kebijakan anti-penyuapan, penilaian risiko penyuapan, prosedur uji tuntas, prosedur gifts/hospitality, mekanisme pelaporan, dan hasil audit internal. Output: kesiapan dinyatakan, atau daftar pra-syarat ditutup dulu.

  3. 3

    Stage 2, Audit implementasi

    3โ€“10 hari onsite

    Auditor turun ke proses kritis: pengadaan, hubungan dengan pejabat publik, manajemen kontrak, transaksi gifts/hospitality. Wawancara fungsi kepatuhan, internal audit, procurement, dan governing body.

  4. 4

    Penutupan temuan & rekomendasi sertifikasi

    30โ€“90 hari

    Major NC ditutup dengan tindakan koreksi efektif. Untuk SMAP, major NC sering terkait absennya fungsi kepatuhan independen atau uji tuntas yang tidak dijalankan.

  5. 5

    Penerbitan sertifikat (siklus 3 tahun)

    ,

    Sertifikat mencantumkan ruang lingkup spesifik. Untuk BUMN, sertifikat jadi bukti pemenuhan Permen BUMN PER-11/MBU/07/2021.

  6. 6

    Surveillance audit tahun 1 & 2

    Tahunan, 2โ€“5 hari

    Fokus pada efektivitas pelaksanaan, hasil investigasi (kasus pelaporan), perubahan profil risiko, dan tindak lanjut temuan sebelumnya.

  7. 7

    Recertification audit (tahun 3)

    Sebelum sertifikat habis

    Audit menyeluruh ulang. Bila lulus, sertifikat diperpanjang 3 tahun lagi.

Internal Auditor (ISO 19011)

Apa yang dilakukan Internal Auditor ISO 37001, di luar centang-centangan

Pelatihan Internal Auditor mengikuti pedoman ISO 19011:2018, dengan fokus pada audit kontrol anti-penyuapan.

Apa yang dilakukan

Internal Auditor ISO 37001 memverifikasi efektivitas kontrol anti-penyuapan: apakah uji tuntas pihak ketiga benar-benar dijalankan sebelum kontrak ditandatangani, apakah register gifts/hospitality lengkap dan dipantau, apakah whistleblower channel berfungsi (uji dengan kasus pengujian), apakah investigasi pelaporan dilakukan independen dari pihak yang dilaporkan. Independensi auditor mutlak, auditor internal SMAP tidak boleh mengaudit proses yang ia kelola. Hasil audit internal jadi input wajib tinjauan governing body dan top management.

Kompetensi yang dibangun
  • Pemahaman klausul SMAP 4โ€“10 dan struktur Annex SL
  • Pemahaman regulasi: KUHP, UU Tipikor, UU 8/2010 TPPU, Permen BUMN PER-11/2021
  • Metode penilaian risiko penyuapan: identifikasi proses, pihak ketiga, dan transaksi berisiko
  • Audit uji tuntas pihak ketiga (klausul 8.2), review dokumentasi due diligence
  • Audit transaksi gifts/hospitality, donasi, sponsorship
  • Audit mekanisme pelaporan & investigasi: independensi & proteksi whistleblower
  • ISO 19011, independensi, objektivitas, evidence-based, kerahasiaan ekstra ketat
Kategori Temuan
  • Major NC

    Mis. fungsi kepatuhan anti-penyuapan absent atau tidak independen, uji tuntas pihak ketiga tidak dijalankan untuk kontrak berisiko tinggi, atau whistleblower channel tidak berfungsi.

  • Minor NC

    Mis. register gifts/hospitality tidak lengkap untuk satu kuartal, satu prosedur uji tuntas tidak update, atau training awareness belum dijalankan untuk unit pengadaan.

  • OFI

    Mis. usulan automasi due diligence dengan database publik (sanksi, PEP), atau enhancement whistleblower channel dengan platform pihak ketiga independen.

  • Observation

    Mis. catatan tentang area berisiko baru (mis. ekspansi ke yurisdiksi dengan Corruption Perception Index rendah).

Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari tim Anda

Penilaian risiko penyuapan
Output kelas: matriks risiko penyuapan per proses, pihak ketiga, dan transaksi, dapat dipertahankan di Stage 2.
Prosedur uji tuntas berlapis
Tiga tingkat due diligence berdasar risiko, dengan template dokumen dan kriteria escalation.
Fungsi kepatuhan anti-penyuapan
Penunjukan formal dengan piagam tertulis, posisi independen, dan akses langsung ke governing body.
Auditor internal SMAP aktif
4โ€“8 auditor internal lintas-fungsi yang dilatih audit kontrol anti-penyuapan.
Mekanisme pelaporan diuji
Whistleblower channel telah diuji minimal sekali dengan skenario kasus; non-retaliasi terbukti dijalankan.
Alat Bantu Keputusan

Awareness vs Internal Auditor vs Persiapan Lead Auditor (SMAP)

KriteriaAwarenessInternal Auditor
โ˜…
Persiapan Lead Auditor
Durasi tipikal1 hari3 hari5 hari (IRCA-style)
Target pesertaSeluruh karyawan + Direksi + KomisarisTim auditor internal & compliance officerCalon Lead Auditor SMAP / konsultan compliance
Output utamaKebijakan anti-penyuapan dipahami; gifts/hospitality limit jelasChecklist audit + draft uji tuntas + laporan temuanSertifikat individual dari skema pelatihan terdaftar
Dilakukan olehVendor pelatihan (mis. Neksus)Vendor pelatihan (mis. Neksus)Lembaga pelatihan terdaftar (mis. IRCA / PECB)
Alur Kerja Sama dengan Neksus

Alur kerja sama dengan Neksus untuk ISO 37001

  1. 1

    Kickoff & gap analysis

    Minggu 1

    Workshop 2 jam dengan Direksi/Compliance: pemetaan risiko penyuapan eksisting, dokumentasi SMAP existing, dan target jadwal sertifikasi.

  2. 2

    Awareness 1 hari

    Minggu 2

    Untuk semua karyawan + sesi khusus Direksi/Komisaris. Topik: kebijakan anti-penyuapan, gifts/hospitality limit, whistleblower channel, dan konsekuensi.

  3. 3

    Workshop Internal Auditor 3 hari

    Minggu 3โ€“4

    Klausul 4โ€“10 ISO 37001, regulasi Indonesia, audit uji tuntas, audit gifts/hospitality, audit whistleblower channel, dan teknik ISO 19011 dengan tingkat kerahasiaan ekstra.

  4. 4

    Mock audit di proses berisiko tinggi

    Minggu 5

    Fasilitator mendampingi audit di unit pengadaan strategis dan unit hubungan dengan pemerintah. Peserta mempraktikkan teknik observasi dan menyusun temuan dengan diskresi.

  5. 5

    Tinjauan kesiapan & rekomendasi

    Minggu 6

    Laporan: gap yang tersisa, daftar tindakan prioritas, kesiapan dokumen untuk Stage 1.

  6. 6

    Handoff ke badan sertifikasi

    Minggu 7+

    Paket dokumen Stage 1 siap. Pemilihan badan sertifikasi sepenuhnya keputusan organisasi.

Peran Sasaran

Peran sasaran

Direksi & Komisaris (Governing Body)
Direksi

Bertanggung jawab atas kebijakan anti-penyuapan dan oversight efektivitas SMAP.

Compliance Officer / Fungsi Kepatuhan Anti-Penyuapan
Senior

Pemilik SMAP, koordinator audit internal & investigasi pelaporan.

Internal Audit Team

4โ€“8 auditor internal lintas-fungsi untuk menjaga independensi.

Procurement / Pengadaan

Menjalankan uji tuntas pemasok dan menerapkan klausul anti-penyuapan di kontrak.

Legal & General Counsel

Memelihara register regulasi anti-penyuapan dan jadi pendamping investigasi.

HR (Human Resources)

Klausul 7.2, kompetensi & pelatihan; klausul 8.7, disciplinary process.

Sales / Business Development

Risiko gifts/hospitality dengan klien dan pejabat publik; perlu pemahaman limit dan pencatatan.

Contoh Badan Sertifikasi Terakreditasi

Contoh badan sertifikasi terakreditasi untuk ISO 37001 di Indonesia

Daftar berikut bukan rujukan resmi Neksus. Pilihan badan sertifikasi sepenuhnya keputusan organisasi Anda.

Sucofindo
KAN

BUMN inspeksi & sertifikasi, banyak digunakan di lingkungan tender BUMN/pemerintah.

TรœV Rheinland
DAkkS + KAN

Pengalaman audit SMAP untuk BUMN dan korporat multinasional.

BSI (British Standards Institution)
UKAS + KAN

Lembaga asal Inggris, terlibat dalam pengembangan ISO 37001.

SGS
UKAS / ANAB + KAN

Pengalaman audit SMAP di sektor energi, konstruksi, dan jasa.

Bureau Veritas
COFRAC + KAN

Sering dipakai BUMN besar untuk integrasi 37001 dengan standar manajemen lain.

TรœV NORD Indonesia
KAN

Sering hadir di proses sertifikasi BUMN sektor energi & infrastruktur.

Penting โ€” Transparansi

Badan-badan di atas adalah contoh organisasi terakreditasi (umumnya melalui KAN dan jaringan IAF MLA) yang dapat melakukan audit sertifikasi. Mereka bukan mitra resmi Neksus dan tidak menerima rujukan dari Neksus. Pemilihan badan sertifikasi sepenuhnya keputusan organisasi Anda berdasarkan ruang lingkup, sektor, dan ketentuan procurement internal.

Pola Hasil Tipikal

Pola hasil tipikal dari klien serupa

Konteks

Anak perusahaan BUMN 200 karyawan, sertifikasi pertama untuk memenuhi Permen BUMN PER-11/2021.

Intervensi

Awareness untuk seluruh karyawan + sesi khusus Direksi (1 hari) + Internal Auditor 3 hari untuk 6 orang + mock audit di pengadaan & hubungan pemerintah.

Hasil indikatif

Stage 1 lulus tanpa temuan kritis; Stage 2 menghasilkan 2 Minor NC (register gifts/hospitality belum lengkap, klausul anti-penyuapan kontrak vendor lama belum diaddendum) ditutup dalam 60 hari.

Konteks

Kementerian/lembaga, lingkup unit pengadaan strategis, target WBK/WBBM.

Intervensi

Pelatihan + pendampingan penyusunan kebijakan, prosedur uji tuntas, dan whistleblower channel. Fokus integrasi dengan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan pemerintah.

Hasil indikatif

Sertifikat ISO 37001 lingkup terbatas membantu pencapaian predikat WBK pada tahun berikutnya.

Konteks

Korporat konstruksi multi-proyek, tuntutan due diligence dari klien internasional.

Intervensi

Awareness + Internal Auditor + mock audit di tiga proyek konstruksi besar. Pendampingan template uji tuntas subkontraktor.

Hasil indikatif

Sertifikat ISO 37001 terbit dalam 8 bulan, memenuhi syarat dokumentasi vendor list klien internasional.

Informasi Procurement

Informasi procurement

  • Format kontrak
    Inhouse training atau program berkelanjutan (mencakup mock audit di proses berisiko).
  • Lokasi
    Onsite di lokasi klien (Jabodetabek tanpa biaya transport tambahan), regional onsite, atau live online.
  • Bahasa pengantar
    Bahasa Indonesia (default untuk BUMN/pemerintah) atau bilingual ID/EN.
  • Materi & sertifikat peserta
    Modul, handout, template uji tuntas pihak ketiga, register gifts/hospitality, checklist audit, sertifikat partisipasi Neksus.
  • Dokumentasi pajak
    Faktur pajak PPN, kwitansi, BAST. Dukungan e-procurement BUMN/pemerintah tersedia (LKPP).
  • Termin pembayaran
    DP 30% saat kontrak, pelunasan 70% setelah pelatihan.
  • Pendampingan opsional
    Konsultasi terpisah berbasis manday: pendampingan penyusunan kebijakan SMAP, pendampingan menjelang Stage 1.

Pertanyaan Umum

Diskusikan kesiapan ISO 37001:2016 untuk organisasi Anda

Kirim ruang lingkup SMAP yang direncanakan dan target jadwal sertifikasi. Tim Neksus mempelajari konteks Anda dan menyiapkan rancangan program dalam 2 hari kerja.

  • Awareness untuk Direksi/Komisaris + seluruh karyawan, Internal Auditor terfokus, mock audit di proses berisiko
  • Fasilitator dengan latar belakang compliance officer, audit anti-fraud, dan investigasi
  • Penyelarasan dengan Permen BUMN PER-11/MBU/07/2021 dan kerangka UKAP
  • Handoff terstruktur ke badan sertifikasi pilihan Anda
Kontak PIC (HR / L&D / Procurement)
Perusahaan
Kebutuhan Pelatihan